Pesawaran – Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pembunuhan setelah menemukan mayat terbungkus seprai di bawah jembatan Sungai Binong, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Dua tersangka, berinisial AK (24) dan ND (21), warga Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, telah ditangkap. Penangkapan dilakukan di Sleman, Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku telah diamankan di Polres Pesawaran,” kata Kombes Umi pada Jumat (13/9/2024).
Menurut keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan bersama seorang pelaku lainnya, berinisial RZ, di kamar kontrakan di Desa Tanjung Sari, Natar, pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasus ini berawal ketika korban menghubungi ND, istri AK, untuk berkencan. AK, mengetahui hal ini, meminta ND mengiyakan ajakan tersebut.
“AK berencana membunuh korban saat korban tiba di kontrakan. Pelaku RZ menyepakati rencana ini dan bersembunyi di kamar kontrakan,” jelas Kombes Umi.
Setelah korban tiba, AK dan RZ melakukan pembunuhan dengan cara memiting leher korban dan memukulnya dengan balok kayu hingga korban meninggal dunia.
Setelah yakin korban telah meninggal, AK meminjam mobil Toyota Kijang milik warga setempat untuk membuang mayat korban di bawah jembatan Sungai Binong.
Motif pembunuhan didasari oleh hubungan spesial korban dengan ND, istri AK.
“Pelaku AK merencanakan pembunuhan ini bersama RZ, sementara RZ masih dalam pengejaran,” tambah Kombes Umi. (*)