Bandarlampung, – Perayaan Hari Hak Kesehatan Seksual Internasional oleh DAMAR, yang tergabung dalam Konsorsium PERMAMPU, menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen terhadap perlindungan perempuan dan kelompok rentan dari kekerasan seksual serta eksploitasi.
Dengan membawa tema kebijakan perlindungan dari kekerasan seksual dan perlakuan salah, acara ini tidak sekadar seremoni, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kesadaran dan pengarusutamaan gender, disabilitas, serta kelompok marjinal di tingkat pelayanan kesehatan.
Yang menarik, fokus perayaan tidak hanya pada perumusan kebijakan internal, tetapi juga pada revitalisasi ruang layanan kesehatan seksual dan reproduksi (OSS&L) yang inklusif di Puskesmas. OSS&L menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa layanan kesehatan reproduksi dapat diakses secara luas dan ramah gender.
Di tengah meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan anak, hingga kanker payudara, peran OSS&L sebagai jembatan antara komunitas dan layanan kesehatan formal patut diapresiasi.
Salah satu aspek yang patut disoroti adalah bagaimana pendekatan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) diintegrasikan ke dalam layanan OSS&L, mengubah paradigma tradisional pelayanan kesehatan menjadi lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan individu dari berbagai latar belakang.
Peran kader-kader dari Credit Union dalam menjalankan OSS&L di Puskesmas juga menunjukkan sinergi antara komunitas lokal dan institusi kesehatan, menciptakan akses yang lebih luas bagi perempuan, terutama di wilayah pedesaan.
Tidak hanya itu, kebijakan internal DAMAR-PERMAMPU yang menolak toleransi terhadap kekerasan seksual menjadi contoh nyata bahwa organisasi ini berusaha untuk melindungi setiap individunya, baik di lingkup personal maupun profesional.
Ini menunjukkan bahwa perjuangan untuk hak kesehatan seksual tidak hanya berada di luar, tetapi dimulai dari dalam organisasi.
Dengan komitmen yang kuat untuk terus memperluas layanan dan pendidikan terkait kesehatan seksual dan reproduksi melalui OSS&L, serta internalisasi kebijakan perlindungan, DAMAR-PERMAMPU memberikan harapan baru dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di Indonesia.
Langkah ini bukan hanya tentang perlindungan, tetapi juga pemberdayaan perempuan dan kelompok rentan untuk mengklaim hak mereka atas kesehatan seksual yang aman dan inklusif. (*)