BeritaBerita UtamaHukum dan Kriminal

Timsus Polda Lampung Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis di Apartemen Bandar Lampung

308
×

Timsus Polda Lampung Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis di Apartemen Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap praktik home industri narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan tembakau gorila. Lokasi pembuatan narkotika ini terletak di sebuah apartemen di Kota Bandar Lampung, yang digunakan sebagai tempat produksi oleh jaringan pengedar lokal.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap enam tersangka dengan inisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), dan AD (21), yang semuanya merupakan warga Bandar Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa keenam tersangka diringkus pada Sabtu (21/9/2024), dan dari tangan mereka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengejutkan.

“Tim kami berhasil mengamankan 11 paket besar tembakau sintetis, 13 paket kecil, serta dua bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur dengan bahan dasar tembakau sintetis,” ungkap Umi. Selain itu, turut diamankan 10 butir pil ekstasi, satu botol alkohol 95 persen, dan empat unit handphone milik para tersangka.

Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung, di mana tim menemukan akun Instagram yang dicurigai menjual tembakau sintetis. Penyelidikan lebih lanjut menuntun polisi ke sebuah apartemen di Bandar Lampung, yang menjadi pusat produksi ilegal tersebut.

“Setelah mendapat informasi dari patroli medsos, Timsus langsung bergerak melakukan penggerebekan di apartemen tersebut dan berhasil menangkap keenam tersangka bersama barang bukti,” jelas Umi.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kombes Pol Umi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan jaringan ini terkait dengan kelompok yang lebih besar.

“Semua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dengan pengungkapan ini, Polda Lampung berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, terutama yang melibatkan pembuatan dan distribusi narkotika jenis baru seperti tembakau sintetis yang semakin marak beredar. (*)

Baca Juga :  Bupati Lampung Timur Membuka Acara Forum Gabungan Perangkat Daerah
google-site-verification=s66foeG-xwSitfUG5ZrTZ1Edakqko21rY3d69uxaUnQ