Pemalang, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang mendapatkan pendampingan khusus terkait pemenuhan data dukung indikator dan kriteria Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) pada Selasa (24/09). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik di Rutan Pemalang berjalan sesuai dengan standar HAM yang ditetapkan pemerintah.
Pendampingan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Lista Widyastuti, kepada Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto, beserta jajaran. Lista memberikan apresiasi atas usaha yang sudah dilakukan oleh Rutan Pemalang dalam pemenuhan indikator P2HAM, sambil mengevaluasi beberapa aspek yang masih perlu ditingkatkan.
“Kami sangat menghargai langkah-langkah yang sudah diambil oleh Rutan Pemalang, namun masih ada beberapa sarana dan prasarana yang perlu diperbaiki agar layanan khususnya bagi kelompok rentan bisa berjalan dengan lebih optimal,” ujar Lista.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto, menyampaikan terima kasih kepada Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM atas pendampingan yang diberikan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan dalam waktu dekat.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi seluruh masukan yang telah disampaikan, dan memastikan perbaikan ini selesai sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan,” katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Hal ini menjadikan pendampingan tersebut sebagai prioritas bagi Rutan Pemalang dalam meningkatkan kualitas pelayanannya.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan Rutan Pemalang dapat semakin siap memberikan pelayanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. (*)