Bandar Lampung – Polda Lampung melalui Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap praktik perjudian online yang semakin marak di dunia maya.
Dua tersangka, MRS (17) dan RS (33), keduanya warga Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ditangkap karena diduga mengelola situs judi online jenis slot.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli siber Subdit 3 Ditreskrimum yang menemukan dua situs yang memuat iklan perjudian online.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, di antaranya 4 unit HP dan 1 buah kartu ATM BCA.
Dalam penyelidikan, MRS diketahui berperan sebagai admin situs, sedangkan RS bertugas sebagai promotor. Mereka bekerja dalam sindikat yang mengoperasikan dua situs judi tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan beberapa rekan kedua tersangka serta bandar judi masih dalam pengejaran,” kata Umi dalam keterangannya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Khusus untuk tersangka MRS, yang masih di bawah umur, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Bapas dan Kominfo untuk penanganan lebih lanjut, termasuk pemblokiran situs judi online tersebut.(*)