LAMPUNG SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan telah berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi, yang melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dan Bali. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras selama empat bulan, dari Juni hingga September 2024, dengan hasil yang sangat signifikan.
Kerja sama antara personel Polres Lampung Selatan dan jajaran Polsek, khususnya KSKP Bakauheni, telah membuahkan hasil, dengan total 61 kasus narkoba yang berhasil diungkap. Dari kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan 76 tersangka laki-laki dan 3 tersangka perempuan. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir ekstasi.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa narkoba yang disita berasal dari berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan. Barang haram ini direncanakan untuk diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia, seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Salah satu kasus paling menonjol melibatkan seorang tersangka anak di bawah umur yang dilimpahkan ke kejaksaan bersama barang bukti berupa 28 kg sabu. Para tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional ini kini menghadapi ancaman hukuman yang berat, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp75 miliar, dan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Selatan dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya yang dapat merusak masa depan bangsa.(*)