Bandar Lampung, – Seorang guru sekolah dasar di Bandar Lampung, berinisial FZ, resmi ditahan atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya penahanan terhadap FZ sempat ditangguhkan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka sudah dilaksanakan sejak Sabtu. “Sejak kemarin, tersangka FZ ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung. Penahanan ini guna kepentingan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Umi pada Minggu (3/10/2024).
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung kini telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. “Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari, dan saat ini masih menunggu kelengkapan berkas,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa FZ telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap muridnya sebanyak tiga kali, dengan kejadian pertama terjadi pada 20 September 2024 lalu. Sebelumnya, tersangka sempat mendapatkan penangguhan penahanan berdasarkan surat permohonan dan jaminan surat tanah yang disertakan.
Polda Lampung berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum agar keadilan bagi korban dapat tercapai. (*)