BeritaBerita UtamaEkonomiHukum dan Kriminal

Jasa Raharja, Sekda Prov Serahkan Santunan 3 Warga Lampung Korban SJ182

52
×

Jasa Raharja, Sekda Prov Serahkan Santunan 3 Warga Lampung Korban SJ182

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung — Jasa Raharja bersama Pemprov Lampung dan sriwijaya Air, menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris 3 warga Lampung yang menjadi korban Sriwijaya Air SJ182 (SJ182).

Penyerahan simbolis santunan dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung didampingi Kepala Jasa Raharja Lampung Margareth V.S. Panjaitan dan perwakilan Sriwijaya Air, Selasa (2/2/2021).

Santunan yang diterima ahli waris dari pemprov Lampung masing – masing ahli waris mendapatkan Rp15 juta, dari maskapai sriwijaya Air Rp1,5 M dan dari Jasa Raharja masing-masing Rp50 juta.

“Seperti kita ketahui ada 3 warga Lampung yang menjadi korban Sriwijaya Air SJ182 (SJ182). Ketiga jenazah korban telah teridentifikasi dan dimakamkan oleh pihak keluarga, ” ujar Kepala Jasa Raharja Lampung Margareth V.S. Panjaitan.

Ketiga warga Lampung yang menjadi korban SJ182 adalah Yohanes, Sugiono Efendy dan Pipit Piyono. Setelah korban teridentifikasi, sesuai UU maka Jasa Raharja menyerahkan dana santunan.

Nilai santunan setiap korban meninggal dunia sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. (*)

Baca Juga :  Gelar Audiensi, Unila Perkuat Kerja Sama Dengan Pemprov Lampung