BeritaBerita UtamaLampung Selatan

Kasatreskrim: Tak Ada yang Kebal Hukum, Kalau Salah Tetap Diproses

130
×

Kasatreskrim: Tak Ada yang Kebal Hukum, Kalau Salah Tetap Diproses

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN — Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mendampingi Kapolres Lamsel menyatakan tetap akan memproses hukum setiap laporan pengaduan warga. Termasuk, laporan pengaduan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami korban Ahmad Khusnul Ridho (41) warga Desa Kedaton, Kalianda,Lampung Selatan.

Dalam laporannya bernomor LP/B/3/1/2022/SPKT/POLRES LAMSEL tertanggal 2 Januari 2022, disebutkan korban penganiayaan dan pengeroyokan berstatus sebagai seorang wartawan.

Sedangkan terduga pelakunya dua orang yang berstatus seorang pemangku adat di Lampung Selatan. Selanjutnya diketahui terduga pelaku bergelar Pangeran David warga Pesisir Rajabasa, Lamsel.

“Tidak ada yg kebal hukum, kalau salah tetap diproses hukum, yang penting, kita ikuti prosudurnya,” ucap AKP Hendra Saputra, Kasat Reskrim Polres Lamsel, ke media ini, Rabu siang (5/1).

Menurut, Hendra Saputra, sejauh ini pihaknya telah memproses pengaduan penganiayaan dan pengeroyokan itu. Selain sudah melakukan olah TKP, dan pengumpulan bukti bukti, seperti visum korban. Sampai saat ini, polres lamsel masih melakukan pemeriksaan saksi saksi atas kejadian itu.

“Tetep proses, saat ini tinggal satu saksi lagi belum kita periksa. Saksi itu bekerja di pol pp dan dijadwalkan, hari ini baru kita priksa, kemarin gak bisa,” jelas Hendra Saputra lagi.

Terpisah, korban penganiayaan dan pengeroyokan Ahmad Khusnul Ridho (41), mengaku masih terasa sakit disekujur tubuhnya.

“Bahkan, pandangan mata sedikit kabur dan kepala terasa sangat pusing. Saya tetap memohon keadilan agar para pelaku dapat hukuman setimpal dengan perbuatannya,” kata Ridho, sapaan akrab, seorang bapak yang memiliki tiga orang anak yang masih kecil kecil tersebut.

Bahkan, lanjut Ridho, hingga saat ini terduga pelaku belum pernah mengunjunginya untuk melihat keadaan kami, termasuk keadaan anak kami yang masih berusia 3 tahun dan mengalami luka benturan dibagian kepalanya.

Baca Juga :  Apakah Sejarah September Merah akan Berlanjut Tahun Ini? Ini Analisisnya!

Sebelumnya diketahui, korban penganiayaan dan pengeroyokan, pada Minggu sore (2/1), pukul 17.45 WIB sedang jalan jalan sore bersama anaknya yang masih berusia 3 tahun, dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Tepat, saat korban melintas di jln kolonel makmun rasyid, tiba tiba kendaraannya ditabrak dari belakang oleh pengendara lain yang madih ABG.

Saat peristiwa itu terjadi, anak korban yang berusia 3 tahun terpental dan terjatuh, hingga mengalami luka dan kepalanya terbentur dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD BOB BAZAR Kalianda.

Atas kejadian itu, orang tua pengendara motor yang menabrak korban dari belakang, datang ke lokasi kejadian. Saat itulah, tampa alasan yang jelas, terduga pelaku yang diketahui seorang pemangku adat bergelar pangeran Davit bersama rekannya langsung memukuli korban secara membabi buta.

Akibat itu, korban mengalami luka yang cukup serius dibagian kepala dan wajahnya. Diantaranya, mata korban sebelah kanan bengkak dan membiru, pelipis kiri korban robek, dan bibir korban pecah. (asof)

google-site-verification=s66foeG-xwSitfUG5ZrTZ1Edakqko21rY3d69uxaUnQ