BandarlampungBeritaBerita Utama

Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisasikan Kekayaan Intelektual Komunal

55
×

Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisasikan Kekayaan Intelektual Komunal

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Kanwil Lampung mensosialisasikan kekayaannya Intelektual komunal sebagai identitas pendorong ekonomi kreatif daerah dengan harapan setiap Kabupaten/Kota di Lampung mempunyai Aset Potensi Kekayaan Intelektual Warisan Budaya kebanggaan agar membuat nama Provinsi Lampung dikenal secara Nasional maupun Internasional.

Kakanwil Menkumham Lampung, Edi Kurniadi menuturkan, Lampung merupakan salah satu Provinsi di Pulau Sumatera yang memiliki potensi sumber daya alam yang begitu melimpah dan dilihat dari kondisi biografinya, Provinsi Lampung terdiri dari 13 Kabupaten dan 2 Kota.

“Sumber daya alam Provinsi Lampung dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar internasional. Selain kekayaan alam yang melimpah, Lampung juga memiliki kekayaan Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional, ” Ujarnya saat di wawancarai awak media di Bali Rom Hotel Emersia, Senin (12/09/22).

Menurutnya, keragaman budaya tersebut merupakan salah satu Potensi kekayaan intelektual komunal untuk mendorong perekonomian Provinsi Lampung.
Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung sebagai kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, memiliki peran penting dalam rangka pelaksanaan inventarisasi dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di daerah.

Untuk itu, Sistem Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran sangat penting dalam menunjang perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah.

Pelindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal harus terus ditegakan. Perlindungan dan pengembangan Potensi kekayaan intelektual komunal dapat meningkatkan daya saing produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong perekonomian daerah, antara lain melalui kontribusi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta kekuatan sosial masyarakat.

” Disinilah diperlukan adanya dukungan dan peran aktif dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Sentra Kekayaan Intelektual, Universitas/Perguruan Tinggi, bagaimana membuat kebijakan untuk memberikan perhatian yang lebih intensif terhadap Potensi Kekayaan Intelektual Komunal, ” Pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Mensos Bantu Pengobatan Dua Warga Lampung