PRINGSEWU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu melakukan verifikasi Faktual DPD Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kabupaten Pringsewu dinyatakan memenuhi syarat
Verifikasi faktual di lakukan KPU dan BAWASLU Kabupaten Pringsewu di kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Pringsewu, di Pekon Sukoharjo 1 Kecamatan Sukoharjo,Kabupaten Pringsewu, Senin 17/10/22
Sulaiman, Ketua Verifikasi tim 4 KPU Pringsewu menjelaskan, Sejumlah Persyaratan yang di periksa oleh KPU dan Bawaslu Pringsewu, seluruh Persyarata DPD Partai Perindo Kabupaten Pringsewu dinyatakan Terverifikasi dan memenuhi syarat yang telah di tetapkan,
” Alhamdulilah kita tadi sudah memvefikasi faktual kepengurusan serta kantor dan secara admistrasi sudah kita cocokan dan memenuhi persyaratan, ” Kata Sulaiman
Sulaiman menambahkan, Setelah verifikasi faktual, selanjutnya akan dilakukan verifikasi keanggotaan Partai Perindo mulai 18 Oktober,
” Setelah di lakukan Verifikasi Faktual besok kita akan melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan yang sudah terdata di partai Perindo, ” Imbuhnya (rul)