Berita UtamaLampung TengahWarta Daerah

Pengadilan Negri Gunung Sugih belum mengeluarkan Surat Keputusan atau penetapan terkait lahan PT.BSA yang di klaim milik masyarakat tiga Kampung di Anak Tuha

236
×

Pengadilan Negri Gunung Sugih belum mengeluarkan Surat Keputusan atau penetapan terkait lahan PT.BSA yang di klaim milik masyarakat tiga Kampung di Anak Tuha

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH – Pengadilan Negeri Gunung Sugih melalui humas Yoses Kharismanta Tarigan SH MH bahwa sampai hari ini belum mengeluarkan Putusan atau pun menetapkan terkait PT BSA Adanya permasalahan dengan Masyarakat di Kecamatan Anak Tuha.

“PT. BSA mengajukan surat terkait status HGU miliknya pada Pengadilan Negri Gunung Sugih, kami melakukan balasan secara Hukum pada PT.BSA apa bila seseorang memiliki HGB, silahkan melakukan perdamaian dengan pihak lain yang menguasai lahannya,” ujarnya, selasa (19/9/23).

Dalam surat tersebut kami belum ada yang menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut itu hanya surat balasan ke PT.BSA.

“Proses gugatan masih berjalan dan belum ada keputusan atau penetapan, akan tetapi bila pihak PT. BSA yakin itu memang Lahan miliknya dan nanti akan kita Uji di Pengadilan apakah mereka melakukan penyerobotan atau tidak, ” Bebernya

Sementara kami persilahkan dari pihak kepolisian untuk melakukan penertiban kami persilahkan,” lanjutnya.

Hari ini dipengadilan sedang melakukan proses mediasi dengan kedua belah pihak namun tidak ada kesepakatan selanjutnya kita lanjutkan dengan gugatan.

“Kita akan laksanakan minggu depan secara Elektronik nantinya hanya mengirimkan file pada kami, untuk diketahui dalam kasus PT.BSA kita dalam posisi netral tidak ada keperpihakan di kedua belah pihak, ” Imbuhnya.

Sementara itu pengacara tiga Kampung Erlangga Nandia Kusuma mengungkapkan bahwa proses tadi tidak menemukan titik terang.

“Kami juga menjelaskan bahwa adanya surat dari PN Gunung Sugih itu bukan Surat putusan atau penetapan, Itu hanya pendapat Hukum kalau pihak PT.BSA ingin menempuh jalur pidana silahkan dan bila menempuh jalur perdata kami persilahkan,” jelasnya.

“Kita Sampai saat ini masih berupaya jalur hukum dan sampai saat ini masih dalam proses, kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan, “lanjutnya.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Hadiri Pengajian Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447

Untuk di ketahui bahwa pada Tanggal (18/9)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes pol Umi Fadilah Astutik saat konfrensi pers di Anak Tuha menjelaskan, bahwa permasalahan PT.BSA dengan Masyarakat Tiga Kampung Di Anak Tuha Kampung Negri Aji Tua, Bumi Aji dan Negara Aji Baru.

Penerbitan pengelolaan lahan PT BSA Bumi Sentosa Abadi hal ini dimulai dari adanya permohonan surat dari PT BSA terkait bantuan pengamanan untuk pengelolaan lahan PT BSA itu diluncurkan ke Polres pada tanggal 14 Juli 2023 Kenapa PT BSA mengajukan permohonan pengamanan bantuan penertiban pengolahan PT BSA karena kondisi saat ini adalah ada masyarakat penggarap di lahan PT BSA yang mengharap sebagai lahan tanpa izin dari PT BSA, “ujar Kabid Humas.

Sementara Penggarab itu sudah berlangsung dari Tahun 2014 sampai sekarang sesuai dengan surat yang ada bahwa PT BSA selaku pemilik sah bedasarkan Akta Jual Beli Saham tanggal 9-mei 1990 NO.71dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman 13 November 1991NO c2-6628.HT.0104 1991 dan sudah diperpanjang HGU sesuai keputusan Kepala BPN 17 September 2004,Sertifikat HGU,telah di perpanjang dengan NO U 28/LT tahun 2004 selama 25 Tahun 2004-2029.(*)