BandarlampungBeritaBerita Utama

Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2023

129
×

Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alpius Sarumaha saat memberikan keterangan pers di ballrom, Hotel Emersia, Bandarlampung.

BANDARLAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung kembali menggelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2023 dengan tema ‘Peningkatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung bertempat di Ballroom Emersia Hotel pada Rabu, 20 September 2023.

Dalam kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Noprizal, Kepala Bidang Kerjasama, Pengawasan dan Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Hayudian Utomo dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung Manna Subastian.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alpius Sarumaha mengatakan, “Kegiatan sosialisasi hari ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual dan diharapkan dapat semakin menambah wawasan atau pengetahuan banyak pihak baik sebagai pelaku usaha, sektor industri, penegak hukum, dan instansi terkait dalam mencegah terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual,” paparnya.

Dengan menghadirkan narasumber profesional di bidangnya, pihaknya berharap dapat menambah wawasan untuk para peserta sosialisasi agar mampu mendeteksi awal terkait potensi pelanggaran di bidang Kekayaan Intelektual.

Alpius melanjutkan, kekayaan Intelektual (KI) pada hakekatnya sama halnya dengan hak kekayaan kebendaan lainnya yaitu memberikan hak kepada para pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan dari investasi dari karya intelektualnya di bidang kekayaan industri dan karya cipta yang disebut Hak Cipta.

“Kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Akibat pelanggaran KI tersebut, bukan hanya negara dirugikan dan mengancam arus investasi bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya,”ujarnya.

Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Noprizal menambahkan, Kondisi pelanggaran Kekayaan Intelektual ini semakin mengkhawatirkan. Sanksi efek jera terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual, pelaku usaha nakal semakin tidak takut dan tidak malu untuk memproduksi, memperdagangkan, memperbanyak, dan menggandakan barang-barang palsu yang jelas-jelas melanggar hak kekayaan Intelektual.

Baca Juga :  Subholding Gas Pertamina Targetkan 17.570 Pelanggan Baru Gas Bumi di Wilayah Deli Serdang & Medan

Ia melanjutkan, bahkan sejak tahun 1998 Indonesia secara global masuk sebagai negara prioritas pembajakan. “Hal ini yang menjadi PR besar tugas kita bersama dengan minimal menghapus predikat ‘Prioritasnya’ dahulu, maka upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama stakeholder terus berupaya melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah dan semua pihak untuk minimal mampu melakukan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual,”jelas Noprizal.

Dari penelitian yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia anti pembajakan bekerjasama dengan universitas Pelita Harapan menunjukkan nilai kerugian ekonomi akibat pembajakan produk Kekayaan Intelektual mencapai 291 Triliun.

Bahkan pelanggaran Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun terus meningkat, untuk itu dibutuhkan Kerjasama antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk dapat memastikan perlindungan Kekayaan Intelektual Indonesia akan lebih baik lagi di masa mendatang.

Penyerahan Sertifikat Penghargaan KI

Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual untuk Pusat Perbelanjaan Chandra Superstore Tanjung Karang dan Pasar Digital Qris Kota Agung. Sertifikat ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual (barang asli), serta penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum.

Pemberian penghargaan Sertifikat Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut juga merupakan salah satu upaya menekan pelanggaran kekayaan intelektual sejak tahun 2022. “Sampai dengan September 2023 Sertifikat Kekayaan Intelektual sudah diberikan ke 87 pusat perbelanjaan se-Indonesia dan kedepan proses sertifikasi akan terus meluas ke tingkat provinsi hingga kabupaten/kota,”papar Noprizal. (*)