BeritaBerita UtamaEkonomiNasionalViral

Besok Rp40 miliar Pakaian Bekas Impor Akan Dibakar

375
×

Besok Rp40 miliar Pakaian Bekas Impor Akan Dibakar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas akan memusnahkan pakaian bekas impor atau thrifting senilai Rp40 miliar pada Jumat (13/10) besok.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dalam penegakan hukum di bidang perdagangan soal larangan impor pakaian bekas ilegal.

“(Barang) ilegal itu sudah menguasai 20-30 persen pasar, termasuk pakaian bekas. Ini akan kita tindak. Karena kalau pakaian bekas dijual Rp2.000-Rp5.000, mati dong? Itu sampah luar negeri ditaruh di sini,” kata Zulhas Jakarta Pusat, Selasa (10/10).

“Itu besok kita tegas. Saya hari Jumat akan bakar lagi ini. Mungkin nilainya Rp40 miliar,” sambung dia.

Sebelumnya Zulhas juga sudah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di berbagai daerah. Ia telah memusnahkan sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur beberapa bulan lalu.

Selain itu, ia juga telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor dawi wilayah Pekanbaru, Riau dengan nilai Rp10 miliar.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor,” ujar Zulhas, Senin (20/3).

Dia pun mengimbau agar masyarakat Indonesia lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Ketua Umum PAN itu juga menyebut jika minat konsumen terhadap pakaian bekas impor menurun, maka industri pakaian dalam negeri bisa dilindungi dan berkembang.

Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga :  DPRD Metro Terima Hasil Audit BPK Provionsi Lampung

Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah. (*)