BeritaBerita UtamaHukum dan KriminalNasional

Yasonna H Laoly: Aset Hasil Kejahatan Kasus Bank Century di Luar Negeri akan Dikembalikan ke Indonesia

765
×

Yasonna H Laoly: Aset Hasil Kejahatan Kasus Bank Century di Luar Negeri akan Dikembalikan ke Indonesia

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, mengatakan aset hasil kejahatan Bank Century akan dikembalikan ke Indonesia.

Capaian ini terwujud berkat kerja sama bantuan hukum timbal balik pemerintah Indonesia dan pemerintah wilayah Jersey dan pemerintah Hong Kong.

“Setelah hampir lima belas tahun bekerja sama dengan pemerintah Jersey dan Hong Kong, usaha pemerintah Indonesia sukses membuahkan hasil. Aset Bank Century akan segera dikembalikan ke Indone Indonesia,” ungkap Yasonna di Bali, Senin 16 Oktober 2023.

Pada yurisdiksi Jersey, Indonesia melalui Kejaksaan Agung Jersey telah memenangkan sidang kasasi di Judicial Committee of Privy Council (JCPC) London.

Aset Bank Century akan segera dikembalikan setelah pembentukan kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jersey.

Aset Bank Century di Hong Kong akan dikembalikan setelah Indonesia menyampaikan dokumen affidavit dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai persyaratan dari Departemen Kehakiman Hongkong.

Atas kesuksesan ini, Yasonna menyerahkan penghargaan kepada Jaksa Agung Jersey, Mark Temple dan perwakilan Departemen Kehakiman Hong Kong, James Ding. Penghargaan diberikan bertepatan dengan penyelenggaraan Sesi Tahunan ke-61 Asian – African Legal Consultative Organization (AALCO), Senin.

Yasonna menjelaskan, upaya pemerintah mengembalikan aset dari kasus Bank Century telah dilaksanakan sejak tahun 2009.

Pengembalian aset ini melalui skema yang sangat kompleks dan panjang karena melibatkan banyak yurisdiksi dengan sistem hukum yang berbeda-beda. Selain itu, upaya pengembalian aset juga mengalami gugatan dari terduga pelaku dan pihak ketiga.

“Proses pengembalian aset Bank Century sangat kompleks karena sistem hukum yang berbeda-beda di Jersey maupun Hong Kong, termasuk mengidentifikasi, melacak, membekukan, menyita, memulangkan, hingga manajemen aset tersebut,” katanya.

Menurut Yasonna, kembalinya aset Bank Century ke Indonesia adalah kisah sukses yang menunjukkan bahwa kegigihan selama proses hukum yang panjang, disertai komitmen dari para pengambil keputusan, akan memberikan kesuksesan dalam pengembalian aset.(*)

Baca Juga :  Pesta Rakyat Simpedes Sukses Hadirkan 55 Ribu Warga Bandar Lampung