BeritaBerita UtamaTanggamus

Jelang Natal, Rutan Kota Agung Beri Remisi Warga Binaan

145
×

Jelang Natal, Rutan Kota Agung Beri Remisi Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Menjelang perayaan Natal merupakan momen bahagia bagi umat Kristiani dalam memperingati hari kelahiran Yesus,sekaligus menggambarkan kasih Tuhan. Rutan Kota Agung mempersiapkan pemberian remisi natal bagi Warga Binaan yang memenuhi syarat, Jum’at (7/11/2023).

Salah satu syarat wajib perlu dipenuhi meliputi administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, WBP juga harus berstatus narapidana artinya perkara hukumnya sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap.

Benny M Saefulloh,A.Md.IP,S.Sos,M.Si Kepala Rutan Kota Agung didampingi oleh KASUBSI pelayanan tahanan J.M Prameswari,S.H., Kasubsi Pengelolaan, EKO munandar,S.IP dan kepala kesatuan Pengamanan Rutan, Habibie Agusman,S.Tr.Pas. mengatakan Natal hanya diberikan kepada WBP yang beragama nasrani.

“saat ini terdata sebanyak 3 orang WBP yang beragama nasrani, namun hanya 1 orang memenuhi syarat, sisanya 2 orang masih dalam proses sidang dan kasasi,” jelasnya.

Satu (1) orang WBP kita usulkan berinisial Pj (59), warga Pagelaran Kab. Pringsewu tersandung perkara perlindungan anak. Ia divonis pidana 5 tahun dan subsider 100 juta atau 6 bulan kurungan. Pj diusulkan mendapat remisi pengurangan pidana sebesar 1 bulan. Sementara itu, tidak ada yang langsung bebas pada pemberian remisi natal mendatang ungkapnya.

“Remisi sendiri merupakan apresiasi negara terhadap WBP yang mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dengan menyadari dan menyesali kesalahannya. Pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana,” pungkasnya.(Chandra)

Baca Juga :  Polsek Teluk Betung Selatan Tangkap 2 DPO Kasus Pembunuhan