BandarlampungBeritaBerita UtamaHukum dan KriminalViral

Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Rp 3,2 Miliar di PDAM Way Rilau

587
×

Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Rp 3,2 Miliar di PDAM Way Rilau

Sebarkan artikel ini
Kantor PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung. Foto: Ist.

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap dugaan korupsi sebesar Rp3.223.304.445 pada pengadaan Pemasangan jaringan pipa distribusi sistem Pompa SPAM di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019.

Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Kamis (4/4/2024) bahwa dalam proses pemeriksaan terhadap Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

“Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, yakni Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung,” ujar Ricky.

Ricky menyebu, indikasi kerugian keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah), “tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian keuangan negara akan bertambah,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Real Madrid Bakal Rekrut Mantan Penyerang Chelsea