BeritaBerita UtamaPrinsewu

Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pencabulan

74
×

Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pencabulan

Sebarkan artikel ini

Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, Lampung berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya Yang terjadi diwilayah kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan pencabulan terjadi pada Minggu (26/12/21) siang sekira jam 09.00 Wib dengan TKP di sebuah yang terletak di Pekon Fajar Baru Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Pelaku berinisial HN (59) sedangkan korban adalah anak tirinya EM (9).

“Kejadian pencabulan terbongkar setelah ibu korban merasa curiga dengan tingkah laku tersangka yang tanpa seizin dirinya membawa putri kesayangannya kesebuah rumah di daerah Pekon Fajar Baru. Atas kecurigaan tersebut kemudian ibu korban menyusul dan berhasil memergoki keduanya sedang berada dalam satu kamar dan dalam posisi separuh telanjang,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K pada Sabtu (29/1/22) siang

Mengetahui, perbuatan tersangka ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Setelah kejadian pencabulan tersangka sempat melarikan diri di wilayah Sumatera Selatan dan telah berhasil kami amankan pada Jumat kemarin setelah ,” jelasnya

Dalam proses pemeriksaan terungkap, kata Kapolsek meneruskan, sekitar enam yang lalu, pelaku juga telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan TKP di salah satu rumah yang berada di Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

“Dugaan sementara motif pelaku tega melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran tidak sanggup menahan hawa nafsu. Dimana pencabulan dilakukan pelaku saat sedang terjadi selisih paham dengan ibu korban”jelasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka ditahan dirutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak.

“Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara” tandasnya. (Rul)

Baca Juga :  Perpus Unila Bisa Akses ScienceDirect Full Jurnal