Nasional

BBM Pertalite Akan Dibatasi

145
×

BBM Pertalite Akan Dibatasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kabar terbaru dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Revisi Perpres ini akan mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi, khususnya Pertalite (RON 90).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan kriteria siapa saja masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, dilansir dari cnbc indonesia.

Dia menekankan, mobil yang memiliki CC 3.500 ataupun yang 4.000 CC sudah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite lantaran bisa merusak mesin mobil.

“Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan,” jelas Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Selain itu, Arifin mengatakan BBM bersubsidi Pertalite memiliki emisi yang tinggi. Dengan begitu, penggunaan BBM non subsidi seperti Pertamax Cs bisa membantu mengurangi sumbangan emisi ke udara.

“Kemudian juga mengurangi kita punya emisi. Kan Pertalite ini kan PM-nya tinggi,” tambahnya.

Yang pasti, dia menekankan, nantinya pada aturan yang akan direvisi tersebut akan dipetakan dan penerima BBM bersubsidi akan dimasukkan dalam sistem teknologi informasi Pertamina.

“Itu kan udah dipetain, motor mobil jenis apa, itu masuk di dalam daftar di sistem IT Pertamina,” tandasnya.

Baca: Waspada Harga Minyak di Atas US$95/Barel, Subsidi Bisa Jebol!
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memantau potensi perpindahan atau migrasi dari penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi seperti Pertamax (RON 92) ke BBM bersubsidi Pertalite. Hal tersebut menyusul disparitas harga antara produk BBM Pertamax dengan Pertalite yang saat ini cukup lebar.

Baca Juga :  Telkomsel MyAds Hadirkan Ragam Fitur Baru, Berikan Pengalaman Terbaik Beriklan Digital Agar Bisnis Lebih Berkembang

Adapun, harga jual BBM subsidi Pertalite saat ini masih ditahan di level Rp 10.000 per liter sejak kenaikan terakhir September 2022 lalu. Sementara, harga BBM non subsidi seperti Pertamax kini telah berada di level Rp 14.000 per liter.

“Kita sedang evaluasi dan kita sampaikan ke Pak Menteri nanti, intinya pasokan BBM harus dipenuhi, kita sudah hitung, udah perkirakan bagaimana harus dilakukan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (17/10/2023).

Oleh sebab itu, Kementerian ESDM terus mendorong agar revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres ini nantinya akan mengatur mengenai pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Hal ini guna mengantisipasi kekhawatiran mengenai jebolnya kuota BBM Pertalite di pengujung akhir tahun ini.

“Nah itu (revisi Perpres) pokoknya kita dorong,” tambah Tutuka.

Sebelumnya, pemerintah sempat berencana melakukan pembatasan BBM Pertalite, salah satunya melalui spesifikasi CC mesin mobil. Rencananya, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, kendaraan di atas cc tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite. (*)