BandarlampungBeritaBerita UtamaPolitik

Hari Ini, Bawaslu Panggil Lurah Perumnas Way Halim

120
×

Hari Ini, Bawaslu Panggil Lurah Perumnas Way Halim

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG – Bawaslu Kota Bandar Lampung memanggil Lurah Perumnas Wayhalim Siagawanto hari ini, Selasa (19/12).

Dia dipanggil untuk diklarifikasi terkait dugaan mengarahkan aparatur kelurahan untuk membantu kampanye Caleg DPR RI Dapil Lampung I Rahmawati Herdian.

Rahmawati Herdian merupakan anak kandung Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Ketua DPW Partai Nasdem Lampung, Herman HN. Herman HN juga pernah jadi Walikota selama dua periode sebelum Eva.

“Kami panggil untuk diperiksa hari ini,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsya JP.

Oddy mengatakan, jika ada keterangan lurah yang berkaitan dengan Camat Wayhalim Bahril dan Caleg Rahmawati Herdian, maka Bawaslu Kota juga akan memanggil mereka.

Sebelumnya, Bawaslu Kota meminta klarifikasi empat aparatur kelurahan yakni adalah Bambang selaku Linmas, Dodi Cahyadi selaku ketua RT, Zulkohfi juga Ketua RT Perumnas Wayhalim dan staf Perumnas Wayhalim.

Oddy melanjutkan, setelah diklarifikasi, linmas dan RT mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Desember 2023 atau satu hari sebelum viral.

Kata Oddy, mereka mengklaim bukan melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Melainkan, membereskan APK yang berantakan di gudang kelurahan.

“Mereka bilang itu inisiatif sendiri, tidak ada suruhan dan imbalan. Mereka lagi ke gudang, ada banner kelurahan jadi mereka beresin. Mereka juga tidak tahu siapa yang menertibkan APK itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Oddy mengatakan, jika APK tersebut hasil penertiban, maka hal itu harus dilaporkan ke Panwascam. Sementara, Panwascam setempat tidak mendapatkan laporan.

“Kami masih mengkaji seluruh hasil klarifikasi, jadi kami belum bisa menyampaikan kesimpulan,” pungkasnya.

Diketahui, RT hingga Linmas diduga membantu kampanye Rahmawati Herdian dengan menyiapkan dan memasang banner Caleg DPR RI itu di Wilayah Bandar Lampung. Bahkan Kantor lurah diduga jadi tempat penyimpanan caleg tersebut. (*)

Baca Juga :  KPU Pringsewu Memverifikasi Faktual Partai Perindo