Uncategorized

DPR dan Pemkab Lampung Selatan Sepakat Selesaikan Pelepasan Tanah Register Way Pisang

12
×

DPR dan Pemkab Lampung Selatan Sepakat Selesaikan Pelepasan Tanah Register Way Pisang

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan – Anggota komisi II DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS Andri Apriyanto dan anggota komisi IV dari Fraksi Gerindra Sulistiyono mendukung masyarakat untuk menyelesaikan pelepasan tanah register Way Pisang.

Begitu juga dengan Pemkab Lampung Selatan sepakat untuk menyelesaikan pelepasan tanah register Way Pisang.

Sebelumnya, ribuan warga dari sejumlah kecamatan melakukan aksi demonstrasi di Lapangan Korpi, depan kantor Dinas Bupati Lampung Selatan, Rabu (31/1/2024).

Ribuan warga tersebut meluapkan kekecewaannya atas kinerja Pemkab Lampung Selatan selama ini yang dinilai kurang.

Dalam aksi demonstrasi tersebut warga menyuarakan tidak akan ikut berpartisipasi alias golput dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Febuari mendatang.

Pernyataan itu disuarakan saat ribuan massa dari sejumlah desa dari Kecamatan Ketapang, Sragi dan Penengahan.

Aksi demonstrasi warga yang tinggal di kawasan Way Pisang itu, menuntut pelepasan tanah desa dari klaim kawasan hutan register.

Aksi masyarakatan dari tiga kecamatan di Lampung Selatan mendapatkan dukungan dari perwakilan DPRD Lampung selatan.

Anggota komisi II DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS Andri Apriyanto mendukung masyarakat untuk menyelesaikan pelepasan tanah register Way Pisang.

“Saya sebagai anggota dewan dan Caleg dari PKS di Dapil 3, berkewajiban mengawal sampai tuntutan masyarakat bisa tercapai,” kata Andi, Kamis (1/2/2024).

Dirinya berharap masyarakat untuk terus berpartisipasi khususnya nanti di Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

“Ini perjuangan harus terus berjalan tapi Pemilu juga harus berjalan dengan baik. Pilihlah, wakil-wakil yang dianggap oleh masyarakat mewakili aspirasi mereka. Itu yang akan menjadi dasar mereka, agar perjuangan yang panjang ini, dapat tercapai secepatnya,” ucapnya.

Senada, Anggota komisi IV dari Fraksi Gerindra Sulistiyono juga mendukung masyarakat untuk menyelesaikan pelepasan tanah register Way Pisang.

Baca Juga :  Gubernur dan DPRD LampungTandatangani Raperda Perubahan APBD 2021, Pendapatan Daerah Capai Rp7,5 Triliun

“Ini masalah, sudah lama sekali, ya kok gak selesai selesai. Dari 7 desa yang demo ini, saya juga merasakannya karna saya tinggal di desa Karang Sari. Satu dari tujuh desa yang tanahnya berstatus register 1 Way Pisang. Dan, desa lainnya adalah Desa Kemukus, Sri Pendowo, Lebung Nala, Sumber Sari, Gandri, dan Marga Jasa,” ujarnya.